Minggu, 29 Juni 2014

POLITIK DAN STRATEGI

A.      Sistem Konsitusi
1.      Pengertian Sistem Konstitusi
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis atau biasa disebut Undang – Undang Dasar, contohnya yaitu UUD 1945. Selain itu kita juga mengenal Konvensi yaitu hukum dasar tidak tertulis, yang timbul dari suatu kebiasan yang merupakan pelengkap dalam kehidupan bernegara.

2.      Teori Terjadinya Konstitusi
Menurut Simorangkir (1973) ada 3 macam teori terjadinnya konstitusi, yaitu :
a.    Dengan cara Grants atau Oktroi
Yaitu cara pemberian, yang dilakukan oleh negara yang awalnya bersifat absolute, yang kemudian berubah menjadi paham demokrasi yang memiliki UUD atau konstitusi sehingga dapat membatasi kekuasaan Raja. Contohnya adalah Ingris, Belanda, Thailand dll.

b.    Dengan cara Delibrate Creation
Yaitu dengan cara dibuat atau sebagai kreasi sendiri, bukan merupakan hadiah dari pihak lain. Contohnya yaitu Amerika Serikat.
c.    Dengan cara Revolution
Yaitu terjadi karena suatu revolusi untuk menggantikan kekuasaan yang sebelumnya telah ada, yang biasanya terjadi pada negaraa yang berdiri diatas negara yang sudah ada. Contohnya adalah UUD 1945.

3.      Negara Indonesia Menganut Sistem Konstitusi
Berdasarkan penjelasan umum undang-undang Dasar 1945, 7 kunci pokok sistem pemerintahan, salah satunya disebutkan bahwa: “Negara menganut sistem konstitusi atau hukum dasar dan tidak bersifat absolutisme atau kekuasaan yang tidak tebatas.
UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai sumber hukum dari pada peraturan perundangan lainanya ,dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan perundangan di Indonesia. Sehingga semua hukum di Negara kita bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.  

4.      Konstitusi Negara Republik Indonesia
a.    UUD 1945 Sebagai Konstitusi NKRI
Ada 3 macam konstitusi/UUD Negara yang pernah berlaku di Indonesia:
1)      Undang – Undang Dasar 1945, yang terjadi dalam dua kurun waktu yaitu :
a)      Kurun I, dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949.
b)      Kurun II, dari adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang. Kurun kedua ini juga terbagi menjadi 3 kurun waktu:
-             Masa Orde Lama 5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966
-             Masa Orde Baru 11 Maret 1966 sampai tahun 1998, dan
-             Masa Reformasi dari tahun 1998 sampai sekarang.
2)      Konstitusi RIS, dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
3)      UUD’S 1950, dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.

b.   Pengertian, kedudukan dan sifat UUD 1945
UUD 1945 adalah sekumpulan naskah yang terdiri dari :
1)        Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
2)        Batang Tubuh, terdiri dari 16 Bab; 37 pasal; ditambah  pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
3)        Penjelasan, terdiri dari 2 macam yaitu: Penjelasan Umun dan Penjelasan Sepasal demi Sepasal.
Sifat UUD 1945 adalah singkat(hanya memuat aturan-aturan secara garis besar saja) dan supel(mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman)

c.    Pembukaan UUD 1945
Ada 2 makna pembukaan UUD 1945, yaitu :
1)        Sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Insonesia untuk mencapai tujuan nasional.
2)        Sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan di lingkungan nasional maupun internasional.
Menurut ilmu Hukum Tatanegara, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah yang Fondamental (PKNF) atau Staats Fundamental Norm. Artinya bahwa, baik dari segi terjadinya maupun dari segi isinya Pembukaan UUD 1945 syarat Kaidah Negara, sehingga Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah.
Dari segi terjadinya Pembukaan UUD 1945 tersebut dibuat oleh Pembentuk Negara (funding father), dan terbentuk dari suasana batin serta terjelma dalam suatu pernyataan lahir. Lahir dalam suatu penjelmaan kehendak Pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya. Dilihat dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 berisikan nilai-nilai luhur yang bersifat universal (dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab dimuka bumi) dan lestari (akan tetap cocok dan mampu menyesuaikan dengan keadaan disepanjang jaman).
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memuat 4 pokok pikiran, yaitu :
1)        Pokok Pikiran 1: memuat tentang asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila ke III)
2)        Pokok pikiran 2: menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila ke V)
3)         Pokok pikiran 3: menyatakan bahwa Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan asas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan (Sila ke IV)
4)        Pokok pikiran 4: Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila ke I dan II).
Alinea I Pembukaan UUD 1945 mengandung makna sebagai dalil obyektif dan subyektif. Sebagai dalil obyektif menegaskan bahwa penjajahan dimuka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilaan. Sebagai dalil subyektif merupakan alasan bagi bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya. Alinea II Pembukaan UUD 1945 mengandung makna sebagai kebanggaan dan penghargaan terhadap perjuangan bangsa Indonesia selama ini.
Juga mengandung cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu membentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Alinea III Pembukaan UUD 1945 mengandung makna sebagai motivasi spiritual akan berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga bermakna mengukuhkan secara hukum tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 mempunyai makna tentang dimuatnya tujuan negara, bentuk negara, serta tentang dasar negara Pancasila.

d.   Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan, berisikan tentang 3 hal pokok yaitu:
1)        pasal-pasal yg berkaitan dengan sistem pemerintahan negara yang tecantum dari pasal 1 sampai pasal 25
2)        pasal–pasal yg berhubungan dengan   hubungan antar negara
3)        pasal-pasal yg berhubungan dengan simbol-simbol negara,
Sistem pemerintahan dikenal dengan 7 kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu :
1)        Indonesia negara hukum bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka
2)        Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusional tidak bersifat absolutisme
3)        Kekuasaan yang tertinggi di tangan majelis permusyarawatan rakyat
4)        presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yg tertinggi di bawah majelis
5)        Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat
6)        Mentri negara ialah pembantu presiden, mentri negara tidak bertanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat
7)        kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

e.    Amandemen UUD 1945
Pengertian amandemen menurut Sumantri ( 1979) , yaitu :
1)        Mengubah sesuatu yang sudah diatur di dalam UUD itu
2)        Menambahkan sesuatu yang belum diatur di dalam UUD tersebut
Cara Melakukan Amandemen menurut CF Strong (1960), yaitu:
1)      Kekuasaan Legislatif, dengan pembatasan tertentu
2)      Rakyat melalui referendum
3)      Sejumlah Negara Bagian (untuk Negara Serikat)
4)      Dengan kebiasaan ketatanegaraan
Sedangkan menurut Ismail Suni, dapat dilakukan dengan:
1)   Perubahan resmi
2)   Penafsiran hakim
3)   Melalui kebiasaan ketatanegaraan
Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilakukan dua kali, yaitu pada tahun 1990 dan tahun 2000. Amandemen kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000.

f.       Sistem Politik Ketatanegaraan Indonesia
1)      Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik dalam bahasa inggris ditulis dengan kata polities dan polecy. Polities  adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang akan digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dan polecy diartikan kebijaksanaan yaitu penggunaan pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin pelaksanaan suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.
Sedangkan Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan meliputi perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian untuk mencapai tujuan nasional.
2)      Dasar Pemikirann Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sebagai dasar pemikiran dalam penyusunan politik dan strategi nasional yaitu dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
3)      Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai Supra Struktur Politik, yaitu MPR, DPR, Presiden, MA, dan BPK sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai Infra Struktur Politik, seperti organisasi kemasyarakatan, media masa dan lain-lain.
4)      Stratifikasi Politi Nasional
Stratifikasi politik atau kebijakan nasional dalam NKRI adalah sebagai berikut :
a)      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
-         Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional.
-         Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan Kepala Negara seperti  tercantum pada pasal 10 s,d 15 UUD 1945, maka dalam tingkat penentuan kebijakan puncak ini termasuk kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara.
b)      Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
c)      Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggaris terhadap suatu bidang utama pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategis administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri-menteri negara, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya.
d)     Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dari bidang utama tersebut di atas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak di tangan pimpinan eselin Departemen Pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga Non Departemen.
e)      Kekuasaan Membuat Peraturan di Daerah
-         Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur.
-         Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar