A. Sistem
Konsitusi
1. Pengertian Sistem Konstitusi
Konstitusi
adalah hukum dasar tertulis atau biasa disebut Undang – Undang Dasar, contohnya
yaitu UUD 1945. Selain itu kita juga mengenal Konvensi yaitu hukum dasar tidak
tertulis, yang timbul dari suatu kebiasan yang merupakan pelengkap dalam
kehidupan bernegara.
2. Teori Terjadinya Konstitusi
Menurut
Simorangkir (1973) ada 3 macam teori terjadinnya konstitusi, yaitu :
a. Dengan
cara Grants atau Oktroi
Yaitu cara pemberian,
yang dilakukan oleh negara yang awalnya bersifat absolute, yang kemudian
berubah menjadi paham demokrasi yang memiliki UUD atau konstitusi sehingga
dapat membatasi kekuasaan Raja. Contohnya adalah Ingris, Belanda, Thailand dll.
b. Dengan
cara Delibrate Creation
Yaitu dengan cara dibuat
atau sebagai kreasi sendiri, bukan merupakan hadiah dari pihak lain. Contohnya
yaitu Amerika Serikat.
c. Dengan
cara Revolution
Yaitu terjadi karena
suatu revolusi untuk menggantikan kekuasaan yang sebelumnya telah ada, yang
biasanya terjadi pada negaraa yang berdiri diatas negara yang sudah ada.
Contohnya adalah UUD 1945.
3. Negara Indonesia Menganut Sistem Konstitusi
Berdasarkan penjelasan umum undang-undang Dasar 1945,
7 kunci pokok sistem pemerintahan, salah satunya disebutkan bahwa:
“Negara menganut sistem
konstitusi atau hukum
dasar dan tidak bersifat absolutisme atau
kekuasaan yang tidak tebatas”.
UUD 1945
memiliki kedudukan sebagai sumber hukum dari pada peraturan perundangan
lainanya ,dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan perundangan di Indonesia. Sehingga semua hukum
di Negara kita bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
4. Konstitusi Negara Republik Indonesia
a. UUD 1945 Sebagai Konstitusi NKRI
Ada 3 macam
konstitusi/UUD Negara yang pernah berlaku di Indonesia:
1) Undang
– Undang Dasar 1945, yang terjadi dalam dua kurun waktu yaitu :
a) Kurun
I, dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 27 Desember 1949.
b) Kurun
II, dari adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang. Kurun kedua ini
juga terbagi menjadi 3 kurun waktu:
-
Masa Orde Lama 5
Juli 1959 sampai 11 Maret 1966
-
Masa Orde Baru
11 Maret 1966 sampai tahun 1998, dan
-
Masa Reformasi
dari tahun 1998 sampai sekarang.
2) Konstitusi
RIS, dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
3) UUD’S
1950, dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
b. Pengertian, kedudukan dan sifat UUD 1945
UUD 1945 adalah
sekumpulan naskah yang terdiri dari :
1)
Pembukaan,
terdiri dari 4 alinea
2)
Batang Tubuh,
terdiri dari 16 Bab; 37 pasal; ditambah
pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
3)
Penjelasan,
terdiri dari 2 macam yaitu: Penjelasan Umun dan Penjelasan Sepasal demi
Sepasal.
Sifat
UUD 1945 adalah singkat(hanya memuat aturan-aturan secara garis besar saja) dan
supel(mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman)
c. Pembukaan UUD 1945
Ada 2 makna pembukaan UUD 1945,
yaitu :
1)
Sumber motivasi
dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Insonesia untuk mencapai tujuan
nasional.
2)
Sumber dari cita
hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan di lingkungan nasional maupun
internasional.
Menurut
ilmu Hukum Tatanegara, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai Pokok
Kaidah yang Fondamental (PKNF) atau Staats Fundamental Norm. Artinya bahwa,
baik dari segi terjadinya maupun dari segi isinya Pembukaan UUD 1945 syarat
Kaidah Negara, sehingga Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat dan
tidak dapat diubah.
Dari
segi terjadinya Pembukaan UUD 1945 tersebut dibuat oleh Pembentuk Negara
(funding father), dan terbentuk dari suasana batin serta terjelma dalam suatu
pernyataan lahir. Lahir dalam suatu penjelmaan kehendak Pembentuk Negara untuk
menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya. Dilihat dari
segi isinya, Pembukaan UUD 1945 berisikan nilai-nilai luhur yang bersifat
universal (dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab dimuka bumi) dan lestari
(akan tetap cocok dan mampu menyesuaikan dengan keadaan disepanjang jaman).
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memuat 4 pokok pikiran, yaitu :
1)
Pokok Pikiran 1:
memuat tentang asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia (Sila ke III)
2)
Pokok pikiran 2:
menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia (Sila ke V)
3)
Pokok pikiran 3: menyatakan bahwa Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasarkan asas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan
(Sila ke IV)
4)
Pokok pikiran 4:
Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab (Sila ke I dan II).
Alinea I Pembukaan UUD 1945 mengandung
makna sebagai dalil obyektif dan subyektif. Sebagai dalil obyektif menegaskan
bahwa penjajahan dimuka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilaan. Sebagai dalil subyektif merupakan alasan bagi
bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya. Alinea II Pembukaan UUD 1945
mengandung makna sebagai kebanggaan dan penghargaan terhadap perjuangan bangsa
Indonesia selama ini.
Juga mengandung cita-cita kemerdekaan
bangsa Indonesia yaitu membentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur. Alinea III Pembukaan UUD 1945 mengandung makna
sebagai motivasi spiritual akan berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga
bermakna mengukuhkan secara hukum tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Alinea IV Pembukaan UUD 1945 mempunyai makna tentang dimuatnya tujuan negara,
bentuk negara, serta tentang dasar negara Pancasila.
d. Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37
pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan, berisikan tentang 3 hal pokok yaitu:
1)
pasal-pasal yg berkaitan dengan sistem pemerintahan
negara yang tecantum dari pasal 1 sampai pasal 25
2)
pasal–pasal yg berhubungan dengan hubungan antar negara
3)
pasal-pasal yg berhubungan dengan
simbol-simbol negara,
Sistem pemerintahan dikenal
dengan 7
kunci pokok sistem
pemerintahan, yaitu :
1)
Indonesia negara hukum bukan negara yang berdasarkan
atas kekuasaan belaka
2)
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusional tidak
bersifat absolutisme
3)
Kekuasaan yang tertinggi di tangan majelis
permusyarawatan rakyat
4)
presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yg
tertinggi di bawah majelis
5)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan
perwakilan rakyat
6)
Mentri negara ialah pembantu presiden, mentri negara
tidak bertanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat
7)
kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas
e. Amandemen UUD 1945
Pengertian
amandemen menurut Sumantri ( 1979) , yaitu :
1)
Mengubah sesuatu yang sudah diatur di dalam
UUD itu
2)
Menambahkan sesuatu yang belum diatur di dalam UUD
tersebut
Cara Melakukan Amandemen menurut CF Strong (1960), yaitu:
1) Kekuasaan
Legislatif, dengan pembatasan tertentu
2) Rakyat
melalui referendum
3) Sejumlah
Negara Bagian (untuk Negara Serikat)
4) Dengan
kebiasaan ketatanegaraan
Sedangkan
menurut Ismail Suni, dapat dilakukan dengan:
1)
Perubahan resmi
2)
Penafsiran hakim
3)
Melalui
kebiasaan ketatanegaraan
Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilakukan dua
kali, yaitu pada tahun 1990 dan tahun 2000. Amandemen kedua terhadap UUD 1945
dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000.
f. Sistem Politik Ketatanegaraan Indonesia
1) Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Politik
dalam bahasa inggris ditulis dengan kata polities dan polecy. Polities adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara, dan alat yang akan digunakan untuk mencapai cita-cita atau
tujuan tertentu. Dan polecy diartikan kebijaksanaan yaitu penggunaan
pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin pelaksanaan suatu usaha,
cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.
Sedangkan
Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan meliputi perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian
untuk mencapai tujuan nasional.
2) Dasar
Pemikirann Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sebagai
dasar pemikiran dalam penyusunan politik dan strategi nasional yaitu dengan
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berdasarkan pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
3) Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga
yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai Supra Struktur Politik,
yaitu MPR, DPR, Presiden, MA, dan BPK sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai Infra Struktur Politik, seperti
organisasi kemasyarakatan, media masa dan lain-lain.
4) Stratifikasi
Politi Nasional
Stratifikasi
politik atau kebijakan nasional dalam NKRI adalah sebagai berikut :
a) Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
-
Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara
nasional.
-
Dalam hal dan
keadaan yang menyangkut kekuasaan Kepala Negara seperti tercantum pada pasal 10 s,d 15 UUD 1945, maka
dalam tingkat penentuan kebijakan puncak ini termasuk kewenangan Presiden
sebagai Kepala Negara.
b) Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah makro
strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
c) Tingkat
Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan
khusus merupakan penggaris terhadap suatu bidang utama pemerintah sebagai
penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategis administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus
terletak pada menteri-menteri negara, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan
pada tingkat diatasnya.
d) Tingkat
Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dari bidang utama tersebut di
atas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana,
program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak di tangan
pimpinan eselin Departemen Pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga Non
Departemen.
e) Kekuasaan
Membuat Peraturan di Daerah
-
Penentuan
kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang
pengeluarannya terletak pada Gubernur.
-
Penentuan
kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar