Sabtu, 28 Juni 2014

Hakikat Pendidikan Sekolah Dasar

A. Fungsi, Tujuan, dan Karakteristik Pendidikan SD
Kegiatan ini mengajaran kita untuk mengkaji fungsi, tujuan, dan karakteristik pendidikan di SD; peran orang tua, guru, dan masyarakat  serta tatanan organisasi pendidikan dasar, Sehingga dengan demikian kita akan mampu mempertimbangkan hal-hal tersebut ketika kita melaksanakan tugas dan menyampaian materi kepada anak-anak.

1.    Fungsi dan Tujuan Pendidikan Dasar
SD dijadikan lembaga pendidikan yang berfungsi untuk menanamkan kemampuan dasar bagi setiap warga Negara Indonesia yang masih dalam batasan sekolah dasar, SD juga berfungsi untuk menuntaskan wajib belajar pada tingkat Sekolah Dasar.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Sekolah Dasar selalu mengacu kepada fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan, harkat, dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan nalar, keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan pendidikan nasional di atas, telah tercantum dalam Kurikulum Pendidikan Dasar (1993), tujuan pendidikan dasar adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah. Khusus untuk Sekolah Dasar tujuan pendidikan  dapat dikelompok menjadi 3 kelompok dan dijelaskan sebagai berikut:
a)        Menanamkan Kemampuan Dasar Baca-Tulis-Hitung
Kemampuan dasar baca-tulis-hitung merupakan prasyarat utama dalam berkomunikasi dan menjalankan tugas hidup yang paling hakiki. Pada hakekatnya belajar apapun modal utamanya adalah  siswa harus memiliki kemampuan baca-tulis. Kususnya keterampilan membaca, harus segera dikuasai siswa di SD karena langsung berhubungan dengan seluruh proses pelajaran di sekolah.
b)        Memberikan, Menanamkan Pengetahuan dan Keterampilan yang Bermanfaat Bagi Siswa Sesuai dengan Tingkat Perkembangannya
Tekanan utama dalam tujuan ini adalah pengetahuan dan keterampilan dasar. Sehingga, diharapkan guru jangan sampai mangajarkan hal-hal yang terlampau teoristis yang berada diluar kemampuan anak. Karena anak kurang mampu dalam menangkap hal-hal yang berbau teori.
c)        Mempersiapkan Siswa untuk Mengikuti Pendidikan di SLTP
Kegiatan ini tentu dilaksanakan di kelas tinggi, terutama kelas VI. Sehingga mereka memiliki gambaran seperti apa kegiatan pembelajaran di SLTP, yang tentu saja berbeda dengan pembelajaran di sekolah dasar.

2.    Karakteristik Pendidikan SD
a)        Siswa
Siswa SD adalah anak-anak yang berumur antara 6 – 12 tahun. Siswa SD, terutama yang dikelas-kelas awal, masih memandang dunia ini sebagai sesuatu  keseluruhan yang terpadu (pandangan holistik), contohnya korek api. Mereka hanya tahu itu korek api tanpa tahu bagian-bagian atau struktur yang menyusun korek api tersebut. Selain itu, variasi kemampuan siswa SD jauh lebih besar dari variasi siswa SLTP atau SLTA. Karena di SD menerima siswa tanpa melihat kemampuan dan latar belakang, tidak seperti SLTP atau SLTA yang melalui tes atau NEM sehingga kemempuan siswa relatife sama.
b)       Guru
Guru SD dianggap sebagai guru kelas karena setiap guru dituntut untuk mampu mengajarkan semua mata pelajaran di SD, kecuali agama dan penjaskes. Dia juga bertanggung jawab penuh akan kelas yang dipegangnya, mulai dari kehadiran siswa sampai pemberian rapor.

c)        Kurikulum
Pengertian kurikulum menurut Hidayat Soetopo (1986:15) adalah
1.         Pendidikan ialah suatu upaya atau kegiatan yang memiliki tujuan.
2.         Untuk mancapai tujuan itu disediakan pengalaman belajar.
3.         Penyediaan pengalaman belajar tersebut merupakan tanggung jawab sekolah.
Jadi, secara umun kurikulum merupakan suatu program belajar bagi murid yang memiliki tujuan yang ingin dicapai pengalaman belajar yang diberikan dan strategi cara melaksanakan program tersebut. Fungsi kurikulum bagi siswa diharapkan agar mereka mendapat sejumlah pengetahuan dan kecakapan yang baru yang dapat dikembangkan dan melengkapi bekal hidup mereka setelah terjun kemasyarakat.

d)       Pembelajaran
Dasar-dasar pendidikan di SD  tak dapat terpisahkan dari tujuan pendidikan SD dan karakteristik siswa SD agar mendapatkan karakteristik pembelajaran yang ideal. Karakteristik pembelajaran di SD yaitu kegiatan konkret, kegiatan manipulatif, dan pembelajaran terpadu. Pembelajaran terpadu berusaha menyajikan satu topik secara utuh dan bermakna bagi anak, dengan cara mengaitkan topik-topik dari berbagai mata pelajaran, dan data dalam satu mata pelajaran itu sendiri. 
Ketiga karakteristik pembelajaran tersebut merupakan pencerminan dan tingkat perkembangan anak. Sehingga guru akan selalu berusaha menyajikan pengalaman belajar yang melibatkan kegiatan konkret, manipulatif, dan terpadu. Pengalaman belajar yang demikian disebut Developmentally Appropriate Practices (DAP), yaitu pengalaman belajar atau latihan yang sesuai dengan perkembangan anak.

e)        Gedung dan Peralatan Pembelajaran
Pada umumnya gedung SD terdiri dari 3-6 ruang kelas ,dan satu ruang guru. Berbeda halnya dengan dengan gedung dan peralatan  SD di daerah-daerah terpncil, tidak ada ruang khusus untuk perpustakaan atau administrasi bahkan ruang guru pun sering tidak tersedia. Namun jauh berbeda dengan gedung dan fasilitas di daerah perkotaan yang umumnya menpunyai ruang-ruang khusus dan peralatan pembelajaran yang jauh lebih lengkap.    

3.    Peranan Guru, Orang Tua, dan Masyarakat dalam Pendidikan SD
a)        Peranan Guru dalam Pendidikan SD
Bagi siswa SD, terutama di kelas rendah, guru merupakan panutan. Siswa lebih percaya apa yang diajarkan gurunya daripada yang diajarkan orang tua mereka. Itu menunjukan tinggiya kepercayaan dan kepatuhan anak-anak SD kepada guru.
Dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No. 38 tahun 1990 ada dua ketentuan tentang Tenaga Kependidikan dalam mengkaji peranan guru dalam pendidikan dasar, yaitu :
1.    Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
2.    Tenaga pendidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan melatih peserta didik.
Guru tergolong ke dalam tenaga pendidik yang berperan membimbing, mengajar, dan melatih. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru SD juga harus mampu berperan sebagai pembimbing , pengajar, dan pelatih. Peran sebagai pembimbing merupakan peran yan g sangat menentukan sehingga diharapkan guru mampu manjadi panutan yang patut digugu dan ditiru.
Peran guru sebagai pengajar , tidak hanya dituntut sebagi pengajar tetapi sebagai pengajar yang mengajar. Dalam menjalankan perannya, guru SD diangkat sebagai guru kelas harus mampu mengajar semua mata pelajaran di SD kecuali penjaskes dan agama. Selain mampu berperan sebagai pengajar guru SD juga dituntut menguasai berbagai strategi mengajar, cara merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.
Sedangkan peran guru sebagai pelatih, tampaknya tidak terlalu banyak dituntut bagi guru SD. Karena peran guru sebagai pelatih lebih banyak dilakukan oleh para pendidik kepada peserta didik dewasa. Sedangkan guru SD lebih diutamakan berperan sebagai pengajar yang mendidik, karena siswa SD lebih memerlukan bimbingan dan pengajaran.

b)       Peranan Orang Tua dalam Pendidikan SD
Seperti ketentuan dalam GBHN yang menyatakan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab utama antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Peran utama orang tua adalah tentunya memasukan anaknya yang berusia 6 tahun ke SD, yang sebagian besar orang tua sudah melakukannya dengan baik tapi ada juga orang tua yang tidak memasukan anaknya yang sudah cukup umur ke SD dengan berbagai macam alasan.
Selain itu orang tua juga berperan membantu penyelenggaraan pendidikan, dengan cara bergabung dalam Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang dibentuk oleh sekolah yang beranggotakan para orang tua siswa. Peran orang tua dalam PB3 adalah membantu kelancaran pendidikan, dan memikirkan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, tetapi banyak orang tua yang menganggap peran orang tua dalam PB3 adalah dengan memberi sumbangan berupa dana pendidikan.

c)        Peranan Masyarakat dalam Pendidikan SD
Peran serta masyarakat dalam pendidikan suatu dalam BAB XIII Pasal 47 Undang-Undang No. 20 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi:
1.    Masyarakat sebagai mitra Pemerintahan berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam  penyelenggaraan pendidikan nasonal.
2.    Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
3.    Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan ditetapkan dengan peraturan pemerintahan.
Dari butir-butir diatas dapat diketahuai bahwa peran masyarakat sebagai mitra pemerintahan, yaitu pihak yang bekerja bersama-sama dalam rangka menyelenggarakan pendidikan. Tata cara penyelenggaraan pendidikan tercantum dalam PP No. 28/1990. BAB IV PAsal 5, ayat 1 menyebabkan bahwa “Pendirian satuan pendidikan Dasar oleh pemerintahan atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya :
1.    Sekuang-kurangnya sepuluh siswa;
2.    Tenaga kependidikan terdiri atas sekurag-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi Sekolah Dasar;
3.    Kurikulum berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku;
4.    Sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak ada merugikan siswa;
5.    Tempat belajar; serta
6.    Buku pelajaran dan peralatan pendidikan siswa yang diperlukan.
Dalam menjalankan perannya sebagai mitra pemerintah masyarakat dapat membentuk Yayasan , Badan atau Lembaga yang khusus menanggani satuan pendidikan. Di dalam PP No. 28 tahun 1990 juga ditetapkan bahwa satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial, yang berarti bahwa yayasan tidak boleh berorientasi pada kepentingan untuk mencari keuntungan. Karena yayasan haruslah berdasarkan serta membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mencapai tujuan pendidiakn nasional.
Selain sebagai penyelenggara pendidikan, yayasan juga dapat berperan sebagai donatur bagi berlangsungnya satuan pendidikan tertentu. Dalam hal ini, satuan pendidikan tertentu dapat berkerja sama dengan masyarakat di dunia bisnis dan para dermawan, untuk memperoleh sumber dana dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan.
Masyarakat juga berperan untuk mengklasifikasikan anak usia SD yang belum disekolahkan. Disinilah peran masyarakat yang sangat penting, karena masih ada anak-anak usia SD yang belum sekalah.

B.  Tatanan organisasi Pendidikan SD
1.      Instansi yang Bertanggung Jawab dalam Pendidikan SD
Secara umum satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan SD, adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini sesuai dengan UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 yang menyatakan “bahwa pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab menter”i, sehingga pendidikan SD sebagai bagian pendidikan dasar dan pendidikan nasional merupakan tanggung jawab mentri. 
Pasal 9 BAB VI PP No. 28/1990 tentang pengelolaan, mencantumkan 2 ayat.  Ayat 1  menyatakan “Pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Menteri” dan ayat 2 menyatakan “Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah“. Dari kedua ayat diatas dapat disimpulkan pengelola Pendidikan SD adalah tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) serta Departemen Dalam Negeri (Pemerintahan Daerah).
Selain itu pada PP No.28/1990 Pasal 10, ayat 1 yang berbunyi: “Tanggung jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan  Menteri kepada Menteri Agama”, sehingga Departemen Agama bertanggung jawab turutama untuk pengelolaan madrasah. Selanjutnya, tanggung jawab pendidikan SD juga terletak pada yayasan atau badan yang menyelenggarakan pendidikan itu. Dengan demikian ada 4 pihak yang bertanggung jawab terhadap pendidikan SDS, yaitu:

1.        Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2.        Pemerintahan Daerah
3.        Menteri Agama
4.        Yayasan atau Badan Pendidikan Swasta


2.      Tanggung Jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Seperti pada ayat 1 diatas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab terhadap pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan:

a.    tenaga kependidikan,
b.    kurikulum kependidikan, serta
c.    buku pelajaran, dan peralatan pendidikan
Dengan demikian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas bidang akademik pendidikan SD. Pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga kependidikan mencakup mendidik atau menyiapkan calaon guru-guru SD, mengangkat,dan menempatkannya, kemudian membinanya melalui berbagai macam kegiatan antara lain penataran atau Kesempatan untuk melanjutkan sekolah. Pendayagunaan tenaga kependidikan dalam arti pengangkatan dan penempatan adalah tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan dilakuka secara terpadudengan berbagai instansi terkait terutama dengan Pemerintah Daerah sebagai pemakai tenaga kependidikan.
Pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tugas ini dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan kurikulum dan Sarana Pendidikan. Setiap terjadi perubahan kurikulum tentu harus disosialisasikan yaitu menyampaiakn/ mengenalkan kurikulum baru tersebut kepada sekolah yang akan menggunakannya baik didaerah pusat maupun daerah yang tentu saja merupakan tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Depdikbud juga bertanggung jawab atas pengadaan, pendayagunaan, dan pengembanganbuku pelajaran dan peralatan pendidikan. Oleh karena itu, Depdikbud mengadakan buku pelajaran dan alat pendidik yang diperlukan seperti buku paket SD, dan alat pelajaran lain yang disebarkan ke berbagai SD.

3.      Tanggung Jawab Pemerintahan Daerah
Sesuai dengan ayat 2, pasal 9 Bab VI PP No. 28/1990, bertanggung jawab Pemerintahan Daerah, dalam pendidikan dasar adalah Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah. Pengadaan mencakup pendirian gedung baru, terutama untuk Sd yang baru dibangun. Peliharaan dan perbaikan gedung mengacu pada gedung yang sudah ada. Sedangkan penyediaan tanah adalah untuk mendirikan SD baru.

4.         Tanggung jawab Menteri Agama
Pada pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa “pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengarkan pertimbangan Menteri (Pendidikan dan Kebudayaan)”. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama memiliki tenaga kependidikan, kurikulum, biku pelajaran, dan alat pendidikan yang khas,

5.      Tanggung Jawab Yayasan Badan Pendidikan Swasta
Dalam PP No. 23/1990, pasal 9 ayat 4 berbunyi :"Pengadaan dan pendayagunaan  tenaga kependidikan, buku pelajaran, pealatan pendidikan, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab yayasan atau badan yang menyelenggarakan pendidikan yang bersangkutan”.
Yayasan atau badan penyelenggara pendidikan bertanggung jawaab terhadap tersedianya tenaga kependidikan, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung, sekaligus memeliharanya. Oleh karena itu, bagi para guru selalu disediakan kesempatan untuk mengembangkan diri, baik berupa penataran, maupun melanjutkan sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar