Kegiatan ini mengajaran kita untuk mengkaji fungsi, tujuan, dan
karakteristik pendidikan di SD; peran orang tua, guru, dan masyarakat serta tatanan organisasi pendidikan dasar,
Sehingga dengan demikian kita akan mampu mempertimbangkan hal-hal tersebut ketika
kita melaksanakan tugas dan menyampaian materi kepada anak-anak.
1.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Dasar
SD dijadikan lembaga pendidikan yang
berfungsi untuk menanamkan kemampuan dasar bagi setiap warga Negara Indonesia
yang masih dalam batasan sekolah dasar, SD juga berfungsi untuk menuntaskan
wajib belajar pada tingkat Sekolah Dasar.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut,
Sekolah Dasar selalu mengacu kepada fungsi pendidikan nasional, yaitu
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan, harkat, dan martabat
manusia dan masyarakat Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan nalar, keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Tujuan pendidikan nasional di atas,
telah tercantum dalam Kurikulum Pendidikan Dasar (1993), tujuan pendidikan
dasar adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan
kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara dan anggota umat
manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah. Khusus
untuk Sekolah Dasar tujuan pendidikan
dapat dikelompok menjadi 3 kelompok dan dijelaskan sebagai berikut:
a)
Menanamkan Kemampuan Dasar
Baca-Tulis-Hitung
Kemampuan dasar baca-tulis-hitung merupakan prasyarat utama dalam
berkomunikasi dan menjalankan tugas hidup yang paling hakiki. Pada hakekatnya
belajar apapun modal utamanya adalah
siswa harus memiliki kemampuan baca-tulis. Kususnya keterampilan
membaca, harus segera dikuasai siswa di SD karena langsung berhubungan dengan
seluruh proses pelajaran di sekolah.
b)
Memberikan, Menanamkan Pengetahuan
dan Keterampilan yang Bermanfaat Bagi Siswa Sesuai dengan Tingkat
Perkembangannya
Tekanan
utama dalam tujuan ini adalah pengetahuan dan keterampilan dasar. Sehingga,
diharapkan guru jangan sampai mangajarkan hal-hal yang terlampau teoristis yang
berada diluar kemampuan anak. Karena anak kurang mampu dalam menangkap hal-hal
yang berbau teori.
c)
Mempersiapkan Siswa untuk Mengikuti
Pendidikan di SLTP
Kegiatan ini tentu dilaksanakan di kelas tinggi, terutama kelas VI.
Sehingga mereka memiliki gambaran seperti apa kegiatan pembelajaran di SLTP,
yang tentu saja berbeda dengan pembelajaran di sekolah dasar.
2.
Karakteristik Pendidikan SD
a)
Siswa
Siswa SD adalah anak-anak yang
berumur antara 6 – 12 tahun. Siswa SD, terutama yang dikelas-kelas awal, masih
memandang dunia ini sebagai sesuatu
keseluruhan yang terpadu (pandangan holistik), contohnya korek api.
Mereka hanya tahu itu korek api tanpa tahu bagian-bagian atau struktur yang
menyusun korek api tersebut. Selain itu, variasi kemampuan siswa SD jauh lebih
besar dari variasi siswa SLTP atau SLTA. Karena di SD menerima siswa tanpa
melihat kemampuan dan latar belakang, tidak seperti SLTP atau SLTA yang melalui
tes atau NEM sehingga kemempuan siswa relatife sama.
b)
Guru
Guru
SD dianggap sebagai guru kelas karena setiap guru dituntut untuk mampu
mengajarkan semua mata pelajaran di SD, kecuali agama dan penjaskes. Dia juga
bertanggung jawab penuh akan kelas yang dipegangnya, mulai dari kehadiran siswa
sampai pemberian rapor.
c)
Kurikulum
Pengertian
kurikulum menurut Hidayat Soetopo (1986:15) adalah
1.
Pendidikan ialah suatu upaya atau kegiatan yang memiliki tujuan.
2.
Untuk mancapai tujuan itu disediakan pengalaman belajar.
3.
Penyediaan pengalaman belajar tersebut merupakan tanggung jawab
sekolah.
Jadi,
secara umun kurikulum merupakan suatu program belajar bagi murid yang memiliki
tujuan yang ingin dicapai pengalaman belajar yang diberikan dan strategi cara
melaksanakan program tersebut. Fungsi kurikulum bagi siswa diharapkan agar mereka mendapat sejumlah
pengetahuan dan kecakapan yang baru yang dapat dikembangkan dan melengkapi
bekal hidup mereka setelah terjun kemasyarakat.
d)
Pembelajaran
Dasar-dasar
pendidikan di SD tak dapat terpisahkan
dari tujuan pendidikan SD dan karakteristik siswa SD agar mendapatkan
karakteristik pembelajaran yang ideal. Karakteristik pembelajaran di SD yaitu kegiatan konkret, kegiatan manipulatif, dan pembelajaran terpadu. Pembelajaran
terpadu berusaha menyajikan satu topik secara utuh dan bermakna bagi anak,
dengan cara mengaitkan topik-topik dari berbagai mata pelajaran, dan data dalam
satu mata pelajaran itu sendiri.
Ketiga karakteristik pembelajaran
tersebut merupakan pencerminan dan tingkat perkembangan anak. Sehingga guru
akan selalu berusaha menyajikan pengalaman belajar yang melibatkan kegiatan
konkret, manipulatif, dan terpadu. Pengalaman belajar yang demikian disebut Developmentally Appropriate Practices (DAP),
yaitu pengalaman belajar atau latihan yang sesuai dengan perkembangan anak.
e)
Gedung dan Peralatan Pembelajaran
Pada
umumnya gedung SD terdiri dari 3-6 ruang kelas ,dan satu ruang guru. Berbeda
halnya dengan dengan gedung dan peralatan
SD di daerah-daerah terpncil, tidak ada ruang khusus untuk perpustakaan
atau administrasi bahkan ruang guru pun sering tidak tersedia. Namun jauh
berbeda dengan gedung dan fasilitas di daerah perkotaan yang umumnya menpunyai
ruang-ruang khusus dan peralatan pembelajaran yang jauh lebih lengkap.
3.
Peranan Guru, Orang Tua, dan
Masyarakat dalam Pendidikan SD
a)
Peranan Guru dalam Pendidikan SD
Bagi
siswa SD, terutama di kelas rendah, guru merupakan panutan. Siswa lebih percaya
apa yang diajarkan gurunya daripada yang diajarkan orang tua mereka. Itu
menunjukan tinggiya kepercayaan dan kepatuhan anak-anak SD kepada guru.
Dalam
Peraturan Pemerintahan (PP) No. 38 tahun 1990 ada dua ketentuan tentang Tenaga
Kependidikan dalam mengkaji peranan guru dalam pendidikan dasar, yaitu :
1.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung
dalam penyelenggaraan pendidikan.
2.
Tenaga pendidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan
melatih peserta didik.
Guru tergolong ke dalam tenaga
pendidik yang berperan membimbing, mengajar, dan melatih. Sebagai tenaga
pendidik, seorang guru SD juga harus mampu berperan sebagai pembimbing , pengajar, dan pelatih.
Peran sebagai pembimbing
merupakan peran yan g sangat menentukan sehingga diharapkan guru mampu manjadi
panutan yang patut digugu dan ditiru.
Peran guru sebagai pengajar
, tidak hanya dituntut sebagi pengajar tetapi sebagai pengajar yang
mengajar. Dalam menjalankan perannya, guru SD diangkat sebagai guru kelas harus
mampu mengajar semua mata pelajaran di SD kecuali penjaskes dan agama. Selain
mampu berperan sebagai pengajar guru SD juga dituntut menguasai berbagai
strategi mengajar, cara merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.
Sedangkan peran guru sebagai pelatih, tampaknya tidak terlalu
banyak dituntut bagi guru SD. Karena peran guru sebagai pelatih lebih banyak
dilakukan oleh para pendidik kepada peserta didik dewasa. Sedangkan guru SD
lebih diutamakan berperan sebagai pengajar yang mendidik, karena siswa SD lebih
memerlukan bimbingan dan pengajaran.
b)
Peranan Orang Tua
dalam Pendidikan SD
Seperti
ketentuan dalam GBHN yang menyatakan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab
utama antara keluarga, sekolah dan masyarakat. Peran utama orang tua adalah
tentunya memasukan anaknya yang berusia 6 tahun ke SD, yang sebagian besar
orang tua sudah melakukannya dengan baik tapi ada juga orang tua yang tidak
memasukan anaknya yang sudah cukup umur ke SD dengan berbagai macam alasan.
Selain
itu orang tua juga berperan membantu penyelenggaraan pendidikan, dengan cara
bergabung dalam Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang dibentuk
oleh sekolah yang beranggotakan para orang tua siswa. Peran orang tua dalam PB3
adalah membantu kelancaran pendidikan, dan memikirkan berbagai upaya untuk
meningkatkan mutu pendidikan, tetapi banyak orang tua yang menganggap peran
orang tua dalam PB3 adalah dengan memberi sumbangan berupa dana pendidikan.
c)
Peranan Masyarakat dalam Pendidikan SD
Peran
serta masyarakat dalam pendidikan suatu dalam BAB XIII Pasal 47 Undang-Undang
No. 20 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi:
1.
Masyarakat sebagai mitra Pemerintahan berkesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperan dalam
penyelenggaraan pendidikan nasonal.
2.
Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
tetap diindahkan.
3.
Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan ditetapkan dengan
peraturan pemerintahan.
Dari butir-butir diatas dapat
diketahuai bahwa peran masyarakat sebagai mitra pemerintahan, yaitu pihak yang
bekerja bersama-sama dalam rangka menyelenggarakan
pendidikan. Tata cara penyelenggaraan pendidikan tercantum dalam PP No.
28/1990. BAB IV PAsal 5, ayat 1 menyebabkan bahwa “Pendirian satuan pendidikan
Dasar oleh pemerintahan atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya
:
1.
Sekuang-kurangnya sepuluh siswa;
2.
Tenaga kependidikan terdiri atas sekurag-kurangnya seorang guru
untuk setiap kelas bagi Sekolah Dasar;
3.
Kurikulum berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku;
4.
Sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan
pendidikan dan tidak ada merugikan siswa;
5.
Tempat belajar; serta
6.
Buku pelajaran dan peralatan pendidikan siswa yang diperlukan.
Dalam menjalankan perannya sebagai
mitra pemerintah masyarakat dapat membentuk Yayasan , Badan atau Lembaga yang
khusus menanggani satuan pendidikan. Di dalam PP No. 28 tahun 1990 juga
ditetapkan bahwa satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh masyarakat
diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial, yang berarti
bahwa yayasan tidak boleh berorientasi pada kepentingan untuk mencari
keuntungan. Karena yayasan haruslah berdasarkan serta membantu mencerdaskan
kehidupan bangsa dalam rangka mencapai tujuan pendidiakn nasional.
Selain sebagai penyelenggara
pendidikan, yayasan juga dapat berperan sebagai donatur bagi berlangsungnya
satuan pendidikan tertentu. Dalam hal ini, satuan pendidikan tertentu dapat
berkerja sama dengan masyarakat di dunia bisnis dan para dermawan, untuk
memperoleh sumber dana dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan
peningkatan mutu pendidikan.
Masyarakat juga berperan untuk mengklasifikasikan anak usia SD yang
belum disekolahkan. Disinilah peran masyarakat yang sangat penting, karena
masih ada anak-anak usia SD yang belum sekalah.
B. Tatanan organisasi Pendidikan SD
1.
Instansi yang Bertanggung Jawab dalam Pendidikan SD
Secara
umum satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan SD,
adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini sesuai dengan UU No. 2/1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 yang menyatakan “bahwa pengelolaan
sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab menter”i, sehingga pendidikan
SD sebagai bagian pendidikan dasar dan pendidikan nasional merupakan tanggung
jawab mentri.
Pasal
9 BAB VI PP No. 28/1990 tentang pengelolaan, mencantumkan 2 ayat. Ayat 1 menyatakan “Pengadaan, pendayagunaan, dan
pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, dan peralatan
pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah
tanggung jawab Menteri” dan ayat 2
menyatakan “Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan
tanah untuk Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung
jawab Pemerintah Daerah“. Dari kedua ayat diatas dapat disimpulkan pengelola
Pendidikan SD adalah tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud)
serta Departemen Dalam Negeri (Pemerintahan Daerah).
Selain
itu pada PP No.28/1990 Pasal 10, ayat 1 yang berbunyi: “Tanggung jawab atas
pengelolaan madrasah dilimpahkan Menteri
kepada Menteri Agama”, sehingga Departemen Agama bertanggung jawab turutama
untuk pengelolaan madrasah. Selanjutnya, tanggung jawab pendidikan SD juga
terletak pada yayasan atau badan yang menyelenggarakan pendidikan itu. Dengan
demikian ada 4 pihak yang bertanggung jawab terhadap pendidikan SDS, yaitu:
1.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2.
Pemerintahan Daerah
3.
Menteri Agama
4.
Yayasan atau Badan Pendidikan Swasta
2.
Tanggung Jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Seperti pada ayat 1 diatas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
bertanggung jawab terhadap pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan:
a.
tenaga kependidikan,
b.
kurikulum kependidikan, serta
c.
buku pelajaran, dan peralatan pendidikan
Dengan
demikian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas bidang
akademik pendidikan SD. Pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga
kependidikan mencakup mendidik atau menyiapkan calaon guru-guru SD,
mengangkat,dan menempatkannya, kemudian membinanya melalui berbagai macam
kegiatan antara lain penataran atau Kesempatan untuk melanjutkan sekolah.
Pendayagunaan tenaga kependidikan dalam arti pengangkatan dan penempatan adalah
tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Namun dalam
pelaksanaannya, pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan dilakuka secara
terpadudengan berbagai instansi terkait terutama dengan Pemerintah Daerah
sebagai pemakai tenaga kependidikan.
Pengadaan,
pendayagunaan, dan pengembangan tugas ini dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan
kurikulum dan Sarana Pendidikan. Setiap terjadi perubahan kurikulum tentu harus
disosialisasikan yaitu menyampaiakn/ mengenalkan kurikulum baru tersebut kepada
sekolah yang akan menggunakannya baik didaerah pusat maupun daerah yang tentu
saja merupakan tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Depdikbud
juga bertanggung jawab atas pengadaan, pendayagunaan, dan pengembanganbuku
pelajaran dan peralatan pendidikan. Oleh karena itu, Depdikbud mengadakan buku
pelajaran dan alat pendidik yang diperlukan seperti buku paket SD, dan alat
pelajaran lain yang disebarkan ke berbagai SD.
3.
Tanggung Jawab Pemerintahan Daerah
Sesuai dengan ayat 2, pasal 9 Bab VI PP No. 28/1990, bertanggung
jawab Pemerintahan Daerah, dalam pendidikan dasar adalah Pengadaan,
pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah. Pengadaan mencakup
pendirian gedung baru, terutama untuk Sd yang baru dibangun. Peliharaan dan
perbaikan gedung mengacu pada gedung yang sudah ada. Sedangkan penyediaan tanah
adalah untuk mendirikan SD baru.
4.
Tanggung jawab Menteri Agama
Pada
pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa “pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan
tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama diatur oleh
Menteri Agama setelah mendengarkan pertimbangan Menteri (Pendidikan dan
Kebudayaan)”. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama memiliki
tenaga kependidikan, kurikulum, biku pelajaran, dan alat pendidikan yang khas,
5.
Tanggung Jawab Yayasan Badan Pendidikan Swasta
Dalam
PP No. 23/1990, pasal 9 ayat 4 berbunyi :"Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan, buku pelajaran, pealatan
pendidikan, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab yayasan atau badan
yang menyelenggarakan pendidikan yang bersangkutan”.
Yayasan
atau badan penyelenggara pendidikan bertanggung jawaab terhadap tersedianya
tenaga kependidikan, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung,
sekaligus memeliharanya. Oleh karena itu, bagi para guru selalu disediakan
kesempatan untuk mengembangkan diri, baik berupa penataran, maupun melanjutkan
sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar