A. Sistem
Konsitusi
1. Pengertian Sistem Konstitusi
Konstitusi
adalah hukum dasar tertulis atau biasa disebut Undang – Undang Dasar, contohnya
yaitu UUD 1945. Selain itu kita juga mengenal Konvensi yaitu hukum dasar tidak
tertulis, yang timbul dari suatu kebiasan yang merupakan pelengkap dalam
kehidupan bernegara.
2. Teori Terjadinya Konstitusi
Menurut
Simorangkir (1973) ada 3 macam teori terjadinnya konstitusi, yaitu :
a. Dengan
cara Grants atau Oktroi
Yaitu cara pemberian,
yang dilakukan oleh negara yang awalnya bersifat absolute, yang kemudian
berubah menjadi paham demokrasi yang memiliki UUD atau konstitusi sehingga
dapat membatasi kekuasaan Raja. Contohnya adalah Ingris, Belanda, Thailand dll.